KASUS PEMBUATAN UANG PALSU

  • 29 Juli 2020 13:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/7/2020). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua tersangka atas kasus dugaan membuat uang palsu serta mengedarkannya dan menyita sejumlah barang bukti beberapa diantaranya alat cetak atau 'printer', uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 101 lembar, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 128 lembar serta hasil cetakan uang palsu belum terpotong sebanyak 80 lembar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.87 MB
Disiarkan
29/07/2020 13:30 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Andika Wahyu