SANKSI BAGI PELANGGAR ATURAN PENGGUNAAN MASKER

  • 29 Juli 2020 13:50
Pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) membersihkan ruang publik di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
29/07/2020 13:50 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Andika Wahyu