PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK KUOTA INTERNET

  • 30 Juli 2020 15:05 WIB
Guru melakukan Pembelajaran Jarak Jauh secara daring dengan siswanya di SDN Polisi 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan baru terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan relaksasi penggunaan dana tersebut selama masa pandemi COVID-19 yang dapat digunakan untuk membeli kuota data internet dan pulsa untuk guru dan siswa. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1667x1080
Ukuran Berkas
380.37 KB
Disiarkan
30/07/2020 15:05 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Zarqoni Maksum