UNGKAP PENYELUNDUPAN 159 KG GANJA DARI ACEH

  • 30 Juli 2020 15:05 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol. Fiandar (tengah) didampingi Dir Resnarkoba Kombes Susatyo Purnomo (kiri) dan Kabid Humas Kombes Edy Sumardi (kedua kanan) memaparkan penangkapan para penyelundup 159 kilogram ganja dari Aceh saat ekspos kasus tersebut di Mapolda Banten, di Serang, Kamis (30/7/2020). Jajaran Polda Banten menangkap 9 orang tersangka jaringan pengirim dan pengedar ganja beserta barang bukti 159 kilogram ganja kering yang disamarkan dalam 15 kemasan kabel fiber untuk mengelabui aparat saat akan diselundupkan dari Aceh ke Jakarta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1648x1080
Ukuran Berkas
569.48 KB
Disiarkan
30/07/2020 15:05 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Zarqoni Maksum