WAJIB PAKAI MASKER DI MALAYSIA

  • 3 Agustus 2020 21:45 WIB
Sejumlah WNI memakai masker antre untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020). Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/hp.

Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3086x2055
Ukuran Berkas
1.87 MB
Disiarkan
03/08/2020 21:45 WIB
Fotografer
Rafiuddin Abdul Rahman
Editor