PEMUSNAHAN BARANG HASIL SITAAN

  • 6 Agustus 2020 16:15
Petugas Bea Cukai membakar rokok saat pemusnahan barang sitaan Bea Cukai hasil pengawasan terhadap barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dan salah peruntukan di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (6/8/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) diantaranya berupa 10 juta batang rokok ilegal, 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp11,3 milliar dan potensi kerugian Negara Rp10 Miliiar . ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1603x1080
Ukuran Berkas
473.79 KB
Disiarkan
06/08/2020 16:15 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Zarqoni Maksum