RILIS PENYELUNDUPAN IKAN PATIN ILEGAL
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan barang bukti ikan patin ilegal yang akan diselundupkan di ruang penyimpanan PSKDP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Jakarta Utara, Senin (10/8/2020). Operasi gabungan KKP bersama Polri itu berhasil menggagalkan penyelundupan 54,97 ton ikan patin fillet senilai Rp2,7 miliar dari Pangkal Balam, Bangka Belitung. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Foto Terkait