RILIS PENYELUNDUPAN IKAN PATIN ILEGAL
Sejumlah petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat memeriksa barang bukti penyelundupan ikan patin ilegal di ruang penyimpanan PSKDP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Jakarta Utara, Senin (10/8/2020). Operasi gabungan KKP bersama Polri itu berhasil menggagalkan penyelundupan 54,97 ton ikan patin fillet senilai Rp2,7 miliar dari Pangkal Balam, Bangka Belitung. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
Foto Terkait