PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

  • 13 Agustus 2020 14:45 WIB
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020). Bea Cukai setempat pada bulan Juli 2020 hingga pertengahan Agustus 2020 berhasil menyita rokok SKM dari sejumlah produsen rokok ilegal yang salah satunya dipasarkan melalui situs jual beli "online" dari wilayah Jepara sebanyak 681 ribu batang tanpa cukai dengan perkiraan nilai barang Rp693,6 juta dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp403,4 juta. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
13/08/2020 14:45 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Widodo S Jusuf