BARANG BUKTI
MAKASSAR, 9/11 - BARANG BUKTI. Seorang polisi memperlihatkan barang bukti berupa berupa perhiasan emas saat diamankan bersama salah seorang tersangka, Fandi, di Mapolsekta Tallo Makassar, senin (8/11). Fandi bersama lima rekannya (masih buron) diduga melakukan pembobolan berangkas emas di toko emas Kristal di pasar Adipura Papua pada Senin (11/10) 2010 dengan merampok uang tunai Rp60 juta dan emas 9 kg senilai Rp3,7 miliar. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ss/pd/10
Foto Terkait