KORUPSI RENOVASI
JAKARTA, 9/11 - KORUPSI RENOVASI KEDUBES RI SINGAPURA. Bekas Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sujadnan Parnohadiningrat, menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/11). Sujadnan yang menjadi tersangka kasus korupsi renovasi wisma Kedutaan Besar RI di Singapura pada 2003 diduga menerima uang US$175 ribu atau sekitar Rp 1,7 miliar dari proyek renovasi itu. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/10.
Foto Terkait