PENEGAKAN PERDA WAJIB MEMAKAI MASKER

  • 27 Agustus 2020 17:00 WIB
Petugas Dinas Perhubungan bersama anggota TNI memasangkan masker kepada warga yang melanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2759
Ukuran Berkas
1.82 MB
Disiarkan
27/08/2020 17:00 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Andika Wahyu