PENEGAKAN PERDA WAJIB MEMAKAI MASKER
Petugas Dinas Perhubungan bersama anggota TNI memasangkan masker kepada warga yang melanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait