BATAS AKHIR DISPENSASI PERPANJANGAN SIM

  • 31 Agustus 2020 16:35 WIB
Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (31/8/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan batas akhir dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi virus Corona pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, apabila pemohon melewati masa dispensasi pada 31 Agustus, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi terdekat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.02 MB
Disiarkan
31/08/2020 16:35 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Hermanus Prihatna