SIDANG UJI MATERI UU PILKADA
Kuasa hukum dari pemohon Anwar Hafid, H. Arkadius, dan Intan Baso, Refly Harun (atas) mengajukan pertanyaan secara virtual kepada saksi pada sidang permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/8/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Perludem dan saksi ahli yang diajukan pemohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait