BEA CUKAI MUSNAHKAN HASIL PENINDAKAN

  • 1 September 2020 20:15 WIB
Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti tekstil ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (1/9/2020). Sebanyak 1.237 bal pakaian bekas, 600 gulung kain bekas dan 965.930 batang rokok ilegal senilai Rp.2,2 miliar yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong dan instansi terkait pada 2019 yang masuk melalui PLBN Entikong dan jalur tikus di kawasan perbatasan Entikong dimusnahkan dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
6.72 MB
Disiarkan
01/09/2020 20:15 WIB
Fotografer
Agus Alfian
Editor
Hermanus Prihatna