RIZAL RAMLI GUGAT PRESIDENTIAL THRESHOLD KE MK

  • 4 September 2020 18:05 WIB
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (tengah) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) menunjukkan berkas gugatan sebelum diserahkan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3219x2146
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
04/09/2020 18:05 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf