RIZAL RAMLI GUGAT PRESIDENTIAL THRESHOLD KE MK

  • 4 September 2020 18:05 WIB
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) berjalan untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4750x3166
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
04/09/2020 18:05 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf