RIZAL RAMLI GUGAT PRESIDENTIAL THRESHOLD KE MK
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) berjalan untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait