HUKUMAN CAMBUK DI TENGAH PANDEMI COVID-19

  • 4 September 2020 20:45 WIB
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap salah seorang pasangan terpidana dalam kasus zina di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.63 MB
Disiarkan
04/09/2020 20:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Widodo S Jusuf