PENERAPAN SANKSI ATURAN MASKER

  • 8 September 2020 20:00 WIB
Petugas menindak warga negara asing yang tidak mengenakan masker saat kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (8/9/2020). Pemkab Badung mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp.100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah termasuk bagi wisatawan mancanegara yang berada di wilayah Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3683x2440
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
08/09/2020 20:00 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna