PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN DI DIY

  • 8 September 2020 21:25 WIB
Petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memberikan teguran dan sanksi sosial berupa kegiatan menyapu kepada warga yang tidak mengunakan masker, di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (8/9/2020). Pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan peraturan Gubernur DIY nomor 77 tahun 2020. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x1333
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
08/09/2020 21:25 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Hermanus Prihatna