PENYERAHAN TERSANGKA DPO KURIR NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL

  • 9 September 2020 16:20 WIB
Kasipidum Kejari Dumai Agung Irawan (ketiga kanan) menyaksikan pemeriksaan tersangka Ruslan kurir 10 Kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi di Dumai, Riau, Rabu (9/9/2020). BNN dan Kejagung melimpahkan kepada Kejari Dumai berkas dakwaan beserta tersangka Ruslan kurir narkotika jaringan internasional yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara keempat rekannya masing-masing Rizal dan Rafi Rahmad Hidayat sudah dituntut pidana hukuman mati, kemudian Hendra Saputra dan Riman Ria Putra dituntut hukuman penjara seumur hidup di PN Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4301x2867
Ukuran Berkas
2.4 MB
Disiarkan
09/09/2020 16:20 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Fanny Octavianus