PENYERAHAN TERSANGKA DPO KURIR NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL
Kasipidum Kejari Dumai Agung Irawan (ketiga kanan) menyaksikan pemeriksaan tersangka Ruslan kurir 10 Kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi di Dumai, Riau, Rabu (9/9/2020). BNN dan Kejagung melimpahkan kepada Kejari Dumai berkas dakwaan beserta tersangka Ruslan kurir narkotika jaringan internasional yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara keempat rekannya masing-masing Rizal dan Rafi Rahmad Hidayat sudah dituntut pidana hukuman mati, kemudian Hendra Saputra dan Riman Ria Putra dituntut hukuman penjara seumur hidup di PN Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Foto Terkait