SIDANG PUTUSAN IMAM S ARIFIN
JAKARTA,18/11 - SIDANG PUTUSAN IMAM S ARIFIN. Penyanyi dangdut Imam S Arifin di dampingi petugas Kejaksaan saat akan menghadiri sidang putusan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (18/11). Majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan SH memvonis Imam S Arifin divonis 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp 800 juta atas dakwaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dan pemilikan senjata tajam. FOTO ANTARA/Teresia May/ss/mes/10
Foto Terkait