PEMBERLAKUKAN KEMBALI PSBB TOTAL DKI JAKARTA
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Karena penyebaran COVID-19 dalam posisi mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020, diantaranya dengan memberlakukan larangan kegiatan di tempat umum, larangan makan di restoran, kegiatan sekolah dan bekerja dilakukan di rumah, penutupan tempat wisata, pembatasan akses keluar masuk DKI Jakarta, serta pelarangan kegiatan dengan jumlah jemaah besar di tempat ibadah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto Terkait