PELANGGAR PERDA TIDAK MENGGUNAKAN MASKER
Sejumlah anggota Satpol PP mendata warga yang melanggar Perda karena tidak menggunakan masker di tempat umum saat razia di Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Provinsi NTB secara efektif mulai diberlakukan tanggal 14 September 2020 yang merupakan Perda yang mewajibkan penggunaan masker di tempat umum dengan ancaman sanksi denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp400 ribu dalam rangka pencegahan wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
Foto Terkait