SANKSI DENDA RP.100.000 BAGI TIDAK MEMAKAI MASKER

  • 14 September 2020 18:05
Sejumlah warga yang tidak memakai masker dan tidak membayar denda Rp.100 ribu melakukan sanksi menyapu jalan saat razia masker di Perempatan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Pemerintah Kota Tegal mulai Senin (14/9/2020) menerapkan sanksi denda Rp.100 ribu atau diganti dengan menyapu jalan bagi warga yang masuk ke Kota Tegal tidak memakai masker. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1.21 MB
Disiarkan
14/09/2020 18:05 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Hermanus Prihatna