PEMBATASAN KERAMAIAN OBJEK WISATA DI BALI

  • 19 September 2020 20:35 WIB
Wisatawan berjalan di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (19/9/2020). Pemerintah Provinsi Bali membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata akibat terus meningkatnya kasus positif COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3805x2521
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
19/09/2020 20:35 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf