PENERAPAN PERDA AKB DI PADANG

  • 21 September 2020 14:15
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir (kanan) memasangkan masker kepada seorang warga yang sudah menjalani sanksi sosial menyapu jalan karena tidak menggunakan masker di Jalan Bundo Kanduang, Padang, Sumatera Barat, Senin (21/9/2020). Pemkot Padang mulai menerapkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi sosial, denda dan kurungan penjara bagi warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 di antaranya wajib menggunakan masker saat di luar rumah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2619
Ukuran Berkas
2.44 MB
Disiarkan
21/09/2020 14:15 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Widodo S Jusuf