PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR
Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor yang dijual di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2020). Meskipun pemerintah telah melarang perdagangan pakaian bekas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas namun praktik itu masih tetap berlangsung. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pras.
Foto Terkait