POLISI SITA 350 BUAH TABUNG ELPIJI 3 KILOGRAM
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Heri Tri Maryadi memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus tabung elpiji 3 kilogram sitaan, di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/9/2020). Polda Sulawesi Tenggara menyita tiga unit mobil beserta 350 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan tiga pemilik pangkalan resmi yang kini ditetapkan sebagai tersangka akibat menjual elpiji 3 kilogram Rp.28 ribu per tabung diluar wilayah distribusinya. ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Foto Terkait