SIDANG DAKWAAN JAKSA PINANGKI

  • 23 September 2020 14:10 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga diduga melakukan TPPU untuk memenuhi kebutuhan pribadinya seperti pembelian mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
23/09/2020 14:10 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Andika Wahyu