SIDANG TUNTUTAN HENDRISMAN RAHIM

  • 23 September 2020 18:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
23/09/2020 18:55 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Fanny Octavianus