PUTUSAN SIDANG ETIK KETUA KPK

  • 24 September 2020 13:10 WIB
Majelis Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), Albertina Ho (kiri) dan Artidjo Alkostar bersiap memimpin sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
243.74 KB
Disiarkan
24/09/2020 13:10 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Zarqoni Maksum