PELANGGARAN PSBB JAKARTA

  • 27 September 2020 19:35 WIB
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2866x1911
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
27/09/2020 19:35 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Andika Wahyu