KASUS PERTAMA TEMBAKAU GORILA DI SORONG

  • 29 September 2020 16:25 WIB
Pihak Kepolisian Polres Sorong Kota bersama Bea Cukai Sorong saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Narkoba golongan 1 (satu), di kantor Polres Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (29/9/2020). Polres Sorong Kota bersama Bea Cukai, untuk pertama kalinya berhasil mengungkap jual beli Tembakau Gorila di wilayah tersebut dengan tersangka SR alias Eki yang memperoleh barang haram seberat 4,30 gram dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
29/09/2020 16:25 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor
Hermanus Prihatna