TARIF MATERAI SATU HARGA

  • 30 September 2020 12:35 WIB
Seorang pegawai Kantor Pos menunjukkan lembaran materai Rp3.000 dan Rp6.000 di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (30/9/2020). DPR mengesahkan Undang-Undang Bea Materai pada Selasa (29/9), yang salah satu satunya mengatur tarif bea materai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000, menjadi satu tarif Rp10.000 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.18 MB
Disiarkan
30/09/2020 12:35 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor
Andika Wahyu