TARIF MATERAI SATU HARGA
Seorang pegawai Kantor Pos menunjukkan lembaran materai Rp3.000 dan Rp6.000 di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (30/9/2020). DPR mengesahkan Undang-Undang Bea Materai pada Selasa (29/9), yang salah satu satunya mengatur tarif bea materai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000, menjadi satu tarif Rp10.000 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.
Foto Terkait