BNNP BANTEN SITA 301 KG GANJA ASAL ACEH

  • 30 September 2020 13:30 WIB
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). Petugas BNNP Banten menangkap anggota jaringan pengedar ganja berinisial AS dan menyita 301 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.96 MB
Disiarkan
30/09/2020 13:30 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Andika Wahyu