VONIS MATI OKNUM POLISI KURIR SABU

  • 30 September 2020 19:55 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menggelar sidang secara virtual di Dumai, Riau, Rabu (30/9/2020). Majelis hakim PN Kelas IA Dumai dalam persidangan yang digelar secara virtual memvonis mati Rafi Rahmat Hidayat oknum polisi kurir 10 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi, vonis mati juga diberikan kepada rekan terdakwa Rizal, sementara terdakwa lainnya Hendra Saputra, Riman Ria Putra divonis masing-masing hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.58 MB
Disiarkan
30/09/2020 19:55 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Fanny Octavianus