VONIS MATI OKNUM POLISI KURIR SABU
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menggelar sidang secara virtual di Dumai, Riau, Rabu (30/9/2020). Majelis hakim PN Kelas IA Dumai dalam persidangan yang digelar secara virtual memvonis mati Rafi Rahmat Hidayat oknum polisi kurir 10 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi, vonis mati juga diberikan kepada rekan terdakwa Rizal, sementara terdakwa lainnya Hendra Saputra, Riman Ria Putra divonis masing-masing hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Foto Terkait