PEMALSUAN AKTA TANAH
SURABAYA, 30/11 - PEMALSUAN AKTA TANAH. Dua orang tersangka dengan inisial ICH (48) dan KB (41) yang merupakan PNS dilingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya dengan barang bukti sejumlah berkas akta tanah palsu saat gelar kasus pemalsuan akta tanah di Mapolrestabes Surabaya, Senin (29/11). Unit Harta Benda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta tanah dibeberapa wilayah di Surabaya. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/Koz/pd/10.
Foto Terkait