SIDANG PUTUSAN PENYUAP MANTAN BUPATI SIDOARJO
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Judi Tetrahastoto (kiri) berkonsultasi dengan pengacaranya saat menjalani sidang putusan kasus korupsi dana infrastruktur bersama mantan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Sunarti Setyaningsih dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji masing masing dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 6 bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Foto Terkait