PEMBERLAKUAN BEA MATERAI TARIF TUNGGAL

  • 6 Oktober 2020 17:20 WIB
Petugas memperlihatkan lembar materai Rp.3 ribu dan Rp.6 ribu di Kantor Pos Besar Serang, Banten, Selasa (6/10/2020). Guna meningkatkan pendapatan negara mulai 1 Januari 2021 Pemerintah akan memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp.10 ribu untuk nominal pada dokumen Rp.5 juta ke atas sedang untuk nilai nominal dibawah Rp.5 juta tidak dikenakan bea materai. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2807
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
06/10/2020 17:20 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Hermanus Prihatna