PEMBERLAKUAN BEA MATERAI TARIF TUNGGAL
Petugas memperlihatkan lembar materai Rp.3 ribu dan Rp.6 ribu di Kantor Pos Besar Serang, Banten, Selasa (6/10/2020). Guna meningkatkan pendapatan negara mulai 1 Januari 2021 Pemerintah akan memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp.10 ribu untuk nominal pada dokumen Rp.5 juta ke atas sedang untuk nilai nominal dibawah Rp.5 juta tidak dikenakan bea materai. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Foto Terkait