OKP TUNTUT ACEH GUNAKAN QANUN KETENAKERJAAN
Sejumlah Ormas Kemasyarakatan Pemuda (OKP) berunjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja di DPR Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (9/10/2020). Sejumlah OKP mendesak DPR Aceh dan Pemerintah Aceh menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR dan tetap menggunakan Qanun (Peraturan) Aceh tentang ketenagakerjaan sebagai kekhususan Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Foto Terkait