OKP TUNTUT ACEH GUNAKAN QANUN KETENAKERJAAN

  • 9 Oktober 2020 20:25 WIB
Sejumlah Ormas Kemasyarakatan Pemuda (OKP) berunjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja di DPR Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (9/10/2020). Sejumlah OKP mendesak DPR Aceh dan Pemerintah Aceh menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR dan tetap menggunakan Qanun (Peraturan) Aceh tentang ketenagakerjaan sebagai kekhususan Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
09/10/2020 20:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Widodo S Jusuf