UNGKAP PEMBALAKAN LIAR DI LAHAN PERHUTANI

  • 13 Oktober 2020 11:25 WIB
Polisi menunjukkan kayu gelondongan saat konferensi pers pembalakan liar di Mako Polres Tasikmalaya, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020). Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Perhutani KPH Tasikmalaya mengungkap kasus pembalakan liar di hutan milik Perhutani di Petak 52 A blok Cikupa, Desa Pameutingan, Kecamatan Cipatujah dengan mengamankan barang bukti berupa 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba, satu mesin gergaji, dan satu mobil pikap serta satu unit turk. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4528x2999
Ukuran Berkas
1.97 MB
Disiarkan
13/10/2020 11:25 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Fanny Octavianus