PENINDAKAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di gudang Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2020). Bea Cukai setempat pada Minggu (11/10/2020) menyita rokok SKM dari sebuah truk yang melintas di jalan lingkar Kudus-Jepara sebanyak 1.140.000 batang tanpa dilengkapi pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp1.62.800.000 dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp676.385.000. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz
Foto Terkait