PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro (kanan) bersama Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (kedua kanan) memusnahkan barang bukti ganja di Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020). Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 347 perkara sebanyak 7,4 kilogram ganja, 985 gram shabu, 83 butir extacy, dan 26 senjata tajam. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Foto Terkait