PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI DEPOK

  • 14 Oktober 2020 12:10 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro (kanan) bersama Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (kedua kanan) memusnahkan barang bukti ganja di Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020). Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 347 perkara sebanyak 7,4 kilogram ganja, 985 gram shabu, 83 butir extacy, dan 26 senjata tajam. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
14/10/2020 12:10 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Andika Wahyu