PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
Petugas bersiap memusnahkan barang bukti ganja di Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020). Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 347 perkara sebanyak 7,4 kilogram ganja, 985 gram shabu, 83 butir extacy, dan 26 senjata tajam. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Foto Terkait