PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN

  • 19 Oktober 2020 16:20 WIB
Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor periode 19 Oktober-19 Desember 2020 guna memberi kemudahan dan menertibkan administrasi serta membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
2.09 MB
Disiarkan
19/10/2020 16:20 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Widodo S Jusuf