SEUMUR HIDUP

  • 3 Desember 2010 19:20 WIB
PONTIANAK, 3/12 - SEUMUR HIDUP. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api serta penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Edwin Rahadi (tengah), digiring dua anggota Sat Samapta Polresta Pontianak, usai menjalani sidang yang beragendakan pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Jumat (3/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup dan denda Rp2 miliar bagi terdakwa, Edwin Rahadi (38), karena terbukti secara sadar dan sengaja melakukan tindak pidana dalam empat kasus yang saling berkaitan tersebut. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/hp/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
03/12/2010 19:20 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor