PEMULANGAN PMI EKS HUKUMAN MATI
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak Andi Kusuma Irfandi (kiri) berbincang dengan Pekerja Migran Indonesia asal Bima yaitu Sukardin Bin Said (kanan) di kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (26/10/2020) malam. Sukardin bin Said yang sebelumnya merupakan terpidana hukuman mati atas kasus pembunuhan pada 2010 silam tersebut berhasil dibebaskan karena mengalami gangguan jiwa dan kemudian dipulangkan oleh Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Sarawak, Malaysia ke Indonesia. Selanjutnya Ia difasilitasi BP2MI untuk kembali ke Bima, NTB. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Foto Terkait