PEMULANGAN PMI EKS HUKUMAN MATI

  • 27 Oktober 2020 10:40 WIB
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak Andi Kusuma Irfandi (kiri) berbincang dengan Pekerja Migran Indonesia asal Bima yaitu Sukardin Bin Said (kanan) di kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (26/10/2020) malam. Sukardin bin Said yang sebelumnya merupakan terpidana hukuman mati atas kasus pembunuhan pada 2010 silam tersebut berhasil dibebaskan karena mengalami gangguan jiwa dan kemudian dipulangkan oleh Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Sarawak, Malaysia ke Indonesia. Selanjutnya Ia difasilitasi BP2MI untuk kembali ke Bima, NTB. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
27/10/2020 10:40 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Fanny Octavianus