SIDANG PUTUSAN KASUS SUNDA EMPIRE

  • 27 Oktober 2020 14:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kiri) dan Raden Ratna Ningrum (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
27/10/2020 14:05 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor
Fanny Octavianus