ARY MULADI DITAHAN

  • 9 Desember 2010 17:25 WIB
JAKARTA, 9/12 - ARY MULADI DITAHAN. Tersangka kasus percobaan penyuapan kepada dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Ari Muladi (kemeja biru) dibawa oleh petugas menuju mobil tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/12). Ari dijerat pasal 15 dan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap sebagai pihak yang dengan sengaja merintangi proses penyidikan atas tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3052x2145
Ukuran Berkas
4.22 MB
Disiarkan
09/12/2010 17:25 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor